Detik Detik Vonis Ahok,! dan Bedanya Tuntutan JPU dan Hakim Bebas atau 2 tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Menimbang bahwa Pasal 21 ayat 4 KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," lanjut hakim.

Ahok divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun karena dianggap melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah 5 tahun penjara.

Dengan vonis hukuman pidana penjara terhadap Ahok, maka surat putusan tersebut harus memuat apakah terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.

"Menimbang bahwa Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP menyebutkan bahwa 'surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan'," kata hakim.

======Silahkan Dibaca Dibawah ini.======
Mohon di amati videonya secara terperinci, barulah anda berkomentar, jangan sampai anda terlewatkan momen moment terbaik dalam video tersebut.

Ini hanya membandingkan pada zaman dahulu dan zaman sekarang, baik teknologi bahasa dan benda benda lainnya yang dapat mebedakan cara penggunaan atau memilih perubahan yang telah moderen atau tetap dengan cara zaman dahulu.

Anda dapat Reques Video apa yang akan kami bedakan. pilih tema dan berikan saran pembanding yang tepat dan benar. Terimakasih.